Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) menjatuhkan sanksi larangan bermain selama satu kompetisi dan denda sebesar Rp 25 juta kepada defender Semarang United, Simon Kujiro, yang melakukan pemukulan terhadap wasit Rusdiansyah. Tindakan tak terpuji itu terjadi dalam pertandingan melawan tuan rumah Bogor Raya, Minggu (23/1/2011) lalu.
"Simon Kujiro telah melakukan tindakan sangat tidak terpuji dan merusak semangat fair play serta mencederai sportivitas yang selama ini dikampanyekan LPI. Dia telah melakukan pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan," kata Ketua Komisi Disiplin LPI Muhammad Sholeh SH, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2011).
Sebagaimana diberitakan, insiden pemukulan itu berawal dari keputusan wasit memberikan kartu merah kepada Simon pada menit ke-70. Pemain asal Papua itu langsung emosi dan melayangkan pukulan kepada wasit.
Tindakan Simon sempat membuat pendukung Bogor Raya terprovokasi. Pendukung tuan rumah melempar botol saat Simon berjalan ke luar lapangan.
Komdis menyatakan bersalah karena pemain bernomor punggung lima tersebut telah melanggar pasal 101 angka 5 kode disiplin LPI tanggal 3 Januari 2011. Pasal tersebut tertulis: "Terhadap pemain yang melakukan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan yang terkait dengan sepak bola di lingkungan LPI sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)".
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan No: 001/KOMDIS–LPI/A/II/2011 tertanggal 2 Februari 2011 itu diambil setelah memperhatikan beberapa hal seperti: laporan Match Commissioner, laporan wasit Rusdiansyah yang memimpin pertandingan antara Bogor Raya FC vs Semarang United pada 23 Januari 2011 di Bogor, rekaman pertandingan, dan keterangan Simon Kujiro yang disampaikan dalam sidang Komisi Disiplin LPI pada hari ini. Simon Kujiro dan Semarang United memiliki hak untuk melakukan banding bila keberatan dengan keputusan Komdis. Banding tersebut disampaikan paling lambat dua pekan setelah keputusan ditetapkan. Bila tidak, keputusan Komdis akan berkekuatan hukum tetap karena LPI tidak mengenal Peninjauan Kembali
"Simon Kujiro telah melakukan tindakan sangat tidak terpuji dan merusak semangat fair play serta mencederai sportivitas yang selama ini dikampanyekan LPI. Dia telah melakukan pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan," kata Ketua Komisi Disiplin LPI Muhammad Sholeh SH, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/2/2011).
Sebagaimana diberitakan, insiden pemukulan itu berawal dari keputusan wasit memberikan kartu merah kepada Simon pada menit ke-70. Pemain asal Papua itu langsung emosi dan melayangkan pukulan kepada wasit.
Tindakan Simon sempat membuat pendukung Bogor Raya terprovokasi. Pendukung tuan rumah melempar botol saat Simon berjalan ke luar lapangan.
Komdis menyatakan bersalah karena pemain bernomor punggung lima tersebut telah melanggar pasal 101 angka 5 kode disiplin LPI tanggal 3 Januari 2011. Pasal tersebut tertulis: "Terhadap pemain yang melakukan penganiayaan terhadap perangkat pertandingan dikenakan sanksi larangan melakukan kegiatan yang terkait dengan sepak bola di lingkungan LPI sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)".
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan No: 001/KOMDIS–LPI/A/II/2011 tertanggal 2 Februari 2011 itu diambil setelah memperhatikan beberapa hal seperti: laporan Match Commissioner, laporan wasit Rusdiansyah yang memimpin pertandingan antara Bogor Raya FC vs Semarang United pada 23 Januari 2011 di Bogor, rekaman pertandingan, dan keterangan Simon Kujiro yang disampaikan dalam sidang Komisi Disiplin LPI pada hari ini. Simon Kujiro dan Semarang United memiliki hak untuk melakukan banding bila keberatan dengan keputusan Komdis. Banding tersebut disampaikan paling lambat dua pekan setelah keputusan ditetapkan. Bila tidak, keputusan Komdis akan berkekuatan hukum tetap karena LPI tidak mengenal Peninjauan Kembali
0 Comments:
Posting Komentar